Selasa, 07 Mei 2013

kerukunan antar umat beragama




MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(Kerukunan Antar Umat Beragama)

Disusun oleh kelompok 5  :

Nama:     Heno Ardian                   NIM 061230200108
                        Thantowi Carasidi          NIM 061230200121
 Kelas       :  II MB


POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PALEMBANG
2013








KATA PENGANTAR

Alhamdulilah puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan taufik serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun maksud dari penyusunan makalaah ini  adalah sebagai bukit evaluasi dan melatih mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan mata kuliah pendidikan agama islam.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih  kepada:
1.      M. Harun selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2.      Teman-teman kelas II MB
3.      Serta orang- orang yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu dalam terbentuknya makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna perbaikan penulisan makalah ini di masa yang akan datang. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.




                                                                                    Palembang,  Maaret 2013

                                                                                    (penulis)

ii





DAFTAR ISI

JUDUL..........................................................................................................   i 
KATA PENGANTAR....................................................................................    ii
DAFTAR ISI.................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................     4
1.1  Latar Belakang........................................................................................  .4
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................   4
         1.3 Tujuan.............................................................................................  4
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................       5
         3.1 Pengertian.......................................................................................  5
         3.2 Kerukunan Menurut Pandangan Hidup Bermasyarakat................    5
         3.3 Kerukunan Antar Umat Beragama Pandangan Islam...................     6
         3.4 Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama.......................................9          
  BAB III PENUTUP......................................................................................    11
         4.1 Kesimpulan.....................................................................................  11
         4.2 Saran............................................................................................    11
DAFTAR PUSTAKA................................................................................         12












BAB I
PENDAHULUAN
  

1.1 Latar belakang
 

       Islam adalah agama rahmatal lil’alamin, yaitu suatu agama yang memberikan kesejukan, kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi juga kepada umat lain, bahkan kepada seluruh makhluk dan alam semesta. Indonesia mempunyai banyak kepulawan yang pastinya juga mempunyai beraneka ragam agama dan budaya. Agama yang diakui di negara indonesia adalah agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Kristen Katolik dan Konghuchuprotestan. Dari ke_6 agama tersebut kita harus rukun karena kita diciptakan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dari politik maupun material, maupun spiritual. Tidak akan tercipta kesinambungan antar agama apabila tidak terwujudnya kerukunan antar umat beragama. Masalah akan terrus timbul dan perdebatan terjadi dimana- mana. Oleh karena itu kerukunan sangat diperlukan dalam kehidupan sehari- hari. Tapi perlu dingat satu hal tentang paduan kita yaitu “lakum dinukum waliyadin” ~ Bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Q.S. Al-Kafirun: 6.

1.2  RUMUSAN MASALAH
       Berdasarkan latar belakang diatas, masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah apakah yang dimaksud dengan kerukunan antar umat beragama?
Secara rinci akan di jabarkan sebagai berikut:
1.2.1        Apakah yang dimaksud dengan kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat?
1.2.2        Apakah yang dimaksud dengan kerukunan antar umat beragama menurut pandangan islam?
1.2.3        Apakah manfaat dari terciptannya kerukunan antar umat beragama?

1.3 TUJUAN
       Tujuan makalah ini adalah untuk membahas tentang kerukunan antar umat beragama dan betapa pentingya kerukunan antar umat beragama itu sendiri.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
    
   Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”.  Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
       Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
       Kerukunan antar umat beragama berarti damai dan tentram dalam berbagai perbedaan agama sehinnga tercipta kesinambungan yang baik antar umat beragama. Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Kerukunan dalam kehidupan akan dapat melahirkan karya – karya besar yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya konflik pertikaian dapat menimbulkan kerusakan di bumi. Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan keberadaan orang lain dan hal ini akan dapat terpenuhi jika nilai-nilai kerukunan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.

2.2 Kerukunan Antar Umat  Beragama dalam kehidupan bermasyarakat
       Dalam kehidupan bermasyarakat kerukunan antar umat beragama sangat diperlukan karena tidak menuntut kemungkinan bahwa orang yang disekitar kita satu agama dengan kita. Tidak bisa dibayangkan apabila tidak terciptanya kerukunan antar umat beragama pada masyarakat sekarang ini, mungkin akan terjadi perang antar agama. Sebagai contoh kecil, seorang penganut agama islam bertetangga dengan orang yang menganut agama lain. Pada saat orang islam itu shalat orang beragama lain menghidupkan suara lagu atau menjerit- jerit tidak karuan atau sebaliknya. Dari cerita tersebut,bagaimana menurut orang islam apabila ibadahnya di ganggu?, tentunya akan marah, dengki, dendam dan lain- lain yang akhirnya menuju kepada konflik yang berkepanjangan. Itulah sebabya mengapa kerukunan antar umat beragama sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Telah dibahas sebelumnya bahwa kerukunan identik dengan kata “damai” dan “tentram”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.
       Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Hubungan yang baik antar umat beragama dapat berdampak positif bagi pemuda penerus bangsa. Untuk itu kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat dapat diwujdkan dengan:
a)    Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
b)    Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
c)    Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
d)    Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau     pemerintah.
       Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.

2.3 Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Pandangan Islam
Kerukunan dalam Islam diberi istilah “tasamuh” atau toleransi. Sehingga yang dimaksud toleransi adalah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam hal akidah Islamiyah (keimanan), karena akidah telah digariskan secara jelas dan tegas dalam Alqur’an dan Hadits. Dalam hal akidah atau keimanan seorang muslim hendaknya meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Kafirun ayat 1-6 sebagai berikut:
Selain itu islam juga mengajarkan manusia untuk hidup bersaudara karena pada hakikatnya kita bersaudara. Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang pada hakikatnya bukan bermakna persaudaraan antara orang-orang Islam, melainkan cenderung memiliki arti sebagai persaudaraan yang didasarkan pada ajaran Islam atau persaudaraan yang bersifat Islami.
·         Sungguh bahwa Allah telah menempatkan manusia secara keseluruhan sebagai Bani Adam dalam kedudukan yang mulia, walaqad karramna bani Adam (QS 17:70).
·     Manusia diciptakan Allah SWT dengan identitas yang berbeda-beda agar mereka saling mengenal dan saling memberi manfaat antara yang satu dengan yang lain (QS 49:13).
·         Tiap-tiap umat diberi aturan dan jalan yang berbeda, padahal andaikata Allah menghendaki, Dia dapat menjadikan seluruh manusia tersatukan dalam kesatuan umat. Allah SWT menciptakan perbedaan itu untuk member peluang berkompetisi secara sehat dalam menggapai kebajikan, fastabiqul khairat (QS 5:48).
·         Sabda Rasul, seluruh manusia hendaknya menjadi saudara antara yang satu dengan yang lain, wakunu ibadallahi ikhwana (Hadist Bukhari).
Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an dan hadist sekurang-kurangnya memperkenalkan empat macam ukhuwah, yakni:
·         Ukhuwah ‘ubudiyyah, ialah persaudaraan yang timbul dalam lingkup sesama makhluk yang tunduk kepada Allah.
·        Ukhuwah insaniyyah atau basyariyyah, yakni persaudaraan karena sama-sama memiliki kodrat sebagai manusia secara keseluruhan (persaudaraan antarmanusia, baik itu seiman maupun berbeda keyakinan).
·              Ukhuwah wataniyyah wa an nasab, yakni persaudaraan yang didasari keterikatan keturunan dan kebangsaan.
·              Ukhuwah diniyyah, yakni persaudaraan karena seiman atau seagama.
Keempatnya dilandasi prinsip ukhuwah Islamiyah. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal ini memiliki makna persaudaraan yang dijalin secara Islami (berdasarkan syariat Islam).
Hal tentang toleransi kerukunan beragama diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah, di mana artinya kerukunan antar umat beragama ini berada dalam sumber Hukum Islam yg cukup tinggi, sejak Islam ada toleransi antar umat beragama ini sudah diajarkan.
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya telah jelas disebutkan dalam Alqur’an dan Al-hadits. Hal yang tidak diperbolehkan adalah dalam masalah akidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al Kafirun: 6, yang artinya: “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”.Beberapa prinsip kerukunan antar umat beragama berdasar Hukum Islam :
a.    Islam tidak membenarkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama (QS.Al-Baqarah : 256).
b.     Allah SWT tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik,berlaku adil dan tidak boleh memusuhi penganut agama lain,selama mereka tidak memusuhi,tidak memerangi dan tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).
c.    Setiap pemeluk agama mempunyai kebebasan untuk mengamalkan syari'at agamanya masing-masing (QS.Al-Baqarah :139).
d.   Islam mengharuskan berbuat baik dan menghormati hak-hak tetangga,tanpa membedakan agama tetangga tersebut.Sikap menghormati terhadap tetangga itu dihubungkan dengan iman kepada Allah SWT dan iman kepada hari akhir (Hadis Nabi riwayat Muttafaq Alaih).
e.    Barangsiapa membunuh orang mu'ahid,orang kafir yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan umat Islam, tidak akan mencium bau surga;padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun (Hadis Nabi dari Abdullah bin 'Ash riwayat Bukhari). Sudah banyak perjanjian damai dan perjanjian HAM yang dibuat oleh Negara Islam dan seluruh Negara di dunia soal itu. Dan hanya sedikit yang melanggar, diantara yang melanggar itu diantaranya Israel, sedangkan yang tidak melanggar dan sangatlah banyak, seperti Jerman, Cheko, Irlandia dan masih sangat banyak yang tidak saya sebut satu persatu yang tetap menjaga perdamaian. Jadi mereka yang menjaga perjanjian damai dengan orang Islam. Tidaklah dibenarkan membunuh orang-orang yg tetap menjaga perdamaian dengan orang Islam. Bahkan menurut hadis tersebut tidak akan mencium bau surga bagi yang membunuh orang tersebut tanpa kesalahan yang jelas.
       Kerukunan antar umat beragama sangat diperlukan dalam kehidupan sehari- hari.  Dengan adanya kerukunan antar umat beragama kehidupan akan damai dan hidup saling berdampingan. Perlu di ingat satu hal bahwa kerukunan antar umat beragama bukan berarti kita megikuti agama mereka bahkan menjalankan ajaran agama mereka.

2.4 Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
       Umat Beragama Diharapkan menjunjung tinggi Kerukunan antar umat beragama sehingga dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka yang akan memberikan stabilitas dan kemajuan negara.
       Dalam pemberian stabilitas dan kemajuan negara, perlu diadakannya dialog singkat membahas tentang kerukunan antar umat beragama dan masalah yang dihadapi dengan selalu berpikir positif dalam setiap penyelesaiannya.
       Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni berharap dialog antar-umat beragama dapat memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa.
       "Sebab jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara," katanya dalam Pertemuan Besar Umat Beragama Indonesia untuk Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu.
       Pada pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu itu Maftuh menjelaskan, kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa dekade terakhir namun beberapa persoalan, baik yang bersifat internal maupun antar-umat beragama, hingga kini masih sering muncul.
       Dalam hal ini, Maftuh menjelaskan, tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan.
       Ia juga mengutip perspektif pemikiran Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa misi agama atau dakwah yang kini harus digalakkan adalah misi dengan tujuan meningkatkan sumber daya insani bangsa, baik secara ilmu maupun karakter. "Hal itu kemudian perlu dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas agama," katanya.   
       Mengelola kemajemukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat Indonesia memang majemuk dan kemajemukan itu bisa menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar.
       "Kemajemukan adalah realita yang tak dapat dihindari namun itu bukan untuk dihapuskan. Supaya bisa menjadi pemersatu, kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar," katanya. Ia menambahkan, untuk mengelola kemajemukan secara baik dan benar diperlukan dialog berkejujuran guna mengurai permasalahan yang selama ini mengganjal di masing-masing kelompok masyarakat.
       Senada dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Mgr.M.D Situmorang, OFM. Cap mengatakan dialog berkejujuran antar umat beragama merupakan salah satu cara untuk membangun persaudaraan antar- umat beragama.
       Menurut Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi S Tanuwibowo, agenda agama-agama ke depan sebaiknya difokuskan untuk menjawab tiga persoalan besar yang selama ini menjadi pangkal masalah internal dan eksternal umat beragama yakni rasa saling percaya, kesejahteraan bersama dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat. "Energi dan militansi agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.
       Dengan adanya dialog antar agama ini juga diharapkan dapat menumbuh kembangkan sikap optimis terhadap tujuan untuk mencapai kerukunan antar umat beragama.




BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
       Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.





3.2 Saran
       Jagalah dan tingkatkanlah toleransi yang tinggi antar umat beragama. Jangan jadikan perbedaan sebagai masalah, tapi jadikanlah perbedaan sebagai suatu kelebihan untuk saling melengkapi  menuju kehidupan yang lebih baik. 1 hal yang perlu diingat oleh kita yaitu “lakum dinukum waliyadin” ~ Bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Q.S. Al-Kafirun: 6.