MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(Kerukunan
Antar Umat Beragama)
Disusun oleh kelompok 5 :
Nama:
Heno Ardian NIM 061230200108
Thantowi Carasidi NIM 061230200121
Kelas :
II MB
POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PALEMBANG
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah
puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan taufik
serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini. Adapun maksud dari penyusunan makalaah ini
adalah sebagai bukit evaluasi dan melatih mahasiswa dalam melaksanakan
kegiatan mata kuliah pendidikan agama islam.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini tidak akan terwujud tanpa
adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini
penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada:
1.
M. Harun selaku
dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2.
Teman-teman kelas II MB
3.
Serta orang- orang yang tidak dapat saya
sebutkan satu persatu dalam terbentuknya makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna
perbaikan penulisan makalah ini di masa yang akan datang. Akhirnya, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Palembang, Maaret
2013
(penulis)
ii
DAFTAR ISI
JUDUL.......................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR
ISI................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 4
1.1 Latar Belakang........................................................................................ .4
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 4
1.3
Tujuan............................................................................................. 4
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................. 5
3.1
Pengertian....................................................................................... 5
3.2
Kerukunan Menurut Pandangan Hidup Bermasyarakat................ 5
3.3
Kerukunan Antar Umat Beragama Pandangan Islam................... 6
3.4
Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama.......................................9
BAB
III PENUTUP...................................................................................... 11
4.1
Kesimpulan..................................................................................... 11
4.2 Saran............................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Islam adalah agama rahmatal lil’alamin,
yaitu suatu agama yang memberikan kesejukan, kedamaian, keselamatan, dan
kesejahteraan tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi juga kepada umat lain,
bahkan kepada seluruh makhluk dan alam semesta. Indonesia mempunyai banyak
kepulawan yang pastinya juga mempunyai beraneka ragam agama dan budaya. Agama
yang diakui di negara indonesia adalah agama Islam, Kristen,
Hindu, Buddha, Kristen Katolik dan Konghuchuprotestan. Dari ke_6 agama tersebut
kita harus rukun karena kita diciptakan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan
orang lain dari politik maupun material, maupun spiritual. Tidak akan tercipta
kesinambungan antar agama apabila tidak terwujudnya kerukunan antar umat
beragama. Masalah akan terrus timbul dan perdebatan terjadi dimana- mana. Oleh
karena itu kerukunan sangat diperlukan dalam kehidupan sehari- hari. Tapi perlu dingat satu hal tentang
paduan kita yaitu “lakum dinukum waliyadin” ~ Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.
Q.S. Al-Kafirun: 6.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, masalah
yang akan dibahas pada makalah ini adalah apakah yang dimaksud dengan kerukunan
antar umat beragama?
Secara rinci akan di jabarkan
sebagai berikut:
1.2.1
Apakah yang dimaksud dengan kerukunan antar umat
beragama dalam kehidupan bermasyarakat?
1.2.2
Apakah yang dimaksud dengan kerukunan antar umat
beragama menurut pandangan islam?
1.2.3
Apakah manfaat dari terciptannya kerukunan antar umat
beragama?
1.3 TUJUAN
Tujuan makalah ini adalah untuk membahas
tentang kerukunan antar umat beragama dan betapa pentingya kerukunan antar umat
beragama itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KERUKUNAN ANTAR UMAT
BERAGAMA
Kerukunan
adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama
umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan
pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat
beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh
yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan
yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat
merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara
umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Kerukunan
antar umat beragama berarti damai dan tentram dalam berbagai perbedaan agama
sehinnga tercipta kesinambungan yang baik antar umat beragama. Ajaran Islam
menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan
sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat
Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Kerukunan dalam kehidupan akan dapat melahirkan karya – karya besar yang
bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya konflik pertikaian dapat
menimbulkan kerusakan di bumi. Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan
keberadaan orang lain dan hal ini akan dapat terpenuhi jika nilai-nilai
kerukunan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat.
2.2 Kerukunan Antar Umat
Beragama dalam kehidupan bermasyarakat
Dalam
kehidupan bermasyarakat kerukunan antar umat beragama sangat diperlukan karena
tidak menuntut kemungkinan bahwa orang yang disekitar kita satu agama dengan
kita. Tidak bisa dibayangkan apabila tidak terciptanya kerukunan antar umat beragama
pada masyarakat sekarang ini, mungkin akan terjadi perang antar agama. Sebagai
contoh kecil, seorang penganut agama islam bertetangga dengan orang yang
menganut agama lain. Pada saat orang islam itu shalat orang beragama lain menghidupkan
suara lagu atau menjerit- jerit tidak karuan atau sebaliknya. Dari cerita
tersebut,bagaimana menurut orang islam apabila ibadahnya di ganggu?, tentunya
akan marah, dengki, dendam dan lain- lain yang akhirnya menuju kepada konflik
yang berkepanjangan. Itulah sebabya mengapa kerukunan antar umat beragama
sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Telah dibahas sebelumnya bahwa
kerukunan identik dengan kata “damai” dan “tentram”. Intinya, hidup bersama
dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak
menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan
tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan
didambakan oleh masyarakat manusia.
Hubungan
antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam,
kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan
tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain,
tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik.
Kerja sama antar umat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antar
manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam
bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan
sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Hubungan yang baik antar umat
beragama dapat berdampak positif bagi pemuda penerus bangsa. Untuk itu kerukunan
antar umat beragama dalam masyarakat dapat diwujdkan dengan:
a) Saling
tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
b) Tidak
memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
c) Melaksanakan
ibadah sesuai agamanya, dan
d) Mematuhi
peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau pemerintah.
Dengan
demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama,
ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
2.3 Kerukunan
Antar Umat Beragama Menurut Pandangan Islam
Kerukunan
dalam Islam diberi istilah “tasamuh” atau toleransi. Sehingga yang dimaksud
toleransi adalah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam hal akidah
Islamiyah (keimanan), karena akidah telah digariskan secara jelas dan tegas
dalam Alqur’an dan Hadits. Dalam hal akidah atau keimanan seorang muslim
hendaknya meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang
dianutnya sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Kafirun ayat 1-6 sebagai berikut:
Selain itu
islam juga mengajarkan manusia untuk hidup bersaudara karena pada hakikatnya
kita bersaudara. Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang pada hakikatnya bukan
bermakna persaudaraan antara orang-orang Islam, melainkan cenderung memiliki
arti sebagai persaudaraan yang didasarkan pada ajaran Islam atau persaudaraan
yang bersifat Islami.
·
Sungguh bahwa Allah telah menempatkan manusia secara keseluruhan
sebagai Bani Adam dalam kedudukan yang mulia, walaqad karramna bani Adam (QS 17:70).
· Manusia diciptakan Allah SWT dengan identitas yang berbeda-beda
agar mereka saling mengenal dan saling memberi manfaat antara yang satu dengan
yang lain (QS 49:13).
·
Tiap-tiap umat diberi aturan dan jalan yang berbeda, padahal
andaikata Allah menghendaki, Dia dapat menjadikan seluruh manusia tersatukan
dalam kesatuan umat. Allah SWT menciptakan perbedaan itu untuk member peluang
berkompetisi secara sehat dalam menggapai kebajikan, fastabiqul khairat (QS 5:48).
·
Sabda Rasul, seluruh manusia hendaknya menjadi saudara antara yang
satu dengan yang lain, wakunu ibadallahi
ikhwana (Hadist Bukhari).
Dari
ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an dan hadist
sekurang-kurangnya memperkenalkan empat macam ukhuwah, yakni:
·
Ukhuwah ‘ubudiyyah, ialah persaudaraan yang timbul dalam lingkup
sesama makhluk yang tunduk kepada Allah.
· Ukhuwah insaniyyah atau basyariyyah, yakni persaudaraan karena
sama-sama memiliki kodrat sebagai manusia secara keseluruhan (persaudaraan
antarmanusia, baik itu seiman maupun berbeda keyakinan).
· Ukhuwah wataniyyah wa an nasab, yakni persaudaraan yang didasari
keterikatan keturunan dan kebangsaan.
·
Ukhuwah diniyyah, yakni persaudaraan karena seiman atau seagama.
Keempatnya dilandasi prinsip ukhuwah Islamiyah. Sebagaimana yang
telah diuraikan sebelumnya, hal ini memiliki makna persaudaraan yang dijalin
secara Islami (berdasarkan syariat Islam).
Hal tentang toleransi kerukunan beragama diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah,
di mana artinya kerukunan antar umat beragama ini berada dalam sumber Hukum
Islam yg cukup tinggi, sejak Islam ada toleransi antar umat beragama ini sudah
diajarkan.
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya
telah jelas disebutkan dalam Alqur’an dan Al-hadits. Hal yang tidak diperbolehkan
adalah dalam masalah akidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan
haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam surat
Al Kafirun: 6, yang artinya: “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”.Beberapa
prinsip kerukunan antar umat beragama berdasar Hukum Islam :
a. Islam
tidak membenarkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama (QS.Al-Baqarah :
256).
b. Allah
SWT tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik,berlaku adil dan tidak boleh
memusuhi penganut agama lain,selama mereka tidak memusuhi,tidak memerangi dan
tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).
c. Setiap
pemeluk agama mempunyai kebebasan untuk mengamalkan syari'at agamanya
masing-masing (QS.Al-Baqarah :139).
d. Islam
mengharuskan berbuat baik dan menghormati hak-hak tetangga,tanpa membedakan
agama tetangga tersebut.Sikap menghormati terhadap tetangga itu dihubungkan
dengan iman kepada Allah SWT dan iman kepada hari akhir (Hadis Nabi riwayat
Muttafaq Alaih).
e. Barangsiapa
membunuh orang mu'ahid,orang kafir yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan
umat Islam, tidak akan mencium bau surga;padahal bau surga itu telah tercium
dari jarak perjalanan empat puluh tahun (Hadis Nabi dari Abdullah bin 'Ash
riwayat Bukhari). Sudah banyak perjanjian damai dan perjanjian HAM yang dibuat
oleh Negara Islam dan seluruh Negara di dunia soal itu. Dan hanya sedikit yang
melanggar, diantara yang melanggar itu diantaranya Israel, sedangkan yang tidak
melanggar dan sangatlah banyak, seperti Jerman, Cheko, Irlandia dan masih
sangat banyak yang tidak saya sebut satu persatu yang tetap menjaga perdamaian.
Jadi mereka yang menjaga perjanjian damai dengan orang Islam. Tidaklah
dibenarkan membunuh orang-orang yg tetap menjaga perdamaian dengan orang Islam.
Bahkan menurut hadis tersebut tidak akan mencium bau surga bagi yang membunuh
orang tersebut tanpa kesalahan yang jelas.
Kerukunan antar umat beragama sangat
diperlukan dalam kehidupan sehari- hari.
Dengan adanya kerukunan antar umat beragama kehidupan akan damai dan hidup
saling berdampingan. Perlu di ingat satu hal bahwa kerukunan antar umat
beragama bukan berarti kita megikuti agama mereka bahkan menjalankan ajaran
agama mereka.
2.4 Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
Umat Beragama Diharapkan menjunjung
tinggi Kerukunan antar umat beragama sehingga dapat dikembangkan sebagai faktor
pemersatu maka yang akan memberikan stabilitas dan kemajuan negara.
Dalam pemberian stabilitas dan kemajuan
negara, perlu diadakannya dialog singkat membahas tentang kerukunan antar umat
beragama dan masalah yang dihadapi dengan selalu berpikir positif dalam setiap
penyelesaiannya.
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni
berharap dialog antar-umat beragama dapat memperkuat kerukunan beragama dan
menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa.
"Sebab jika agama dapat dikembangkan
sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan
kemajuan suatu negara," katanya dalam Pertemuan Besar Umat Beragama
Indonesia untuk Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu.
Pada pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh
agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu itu Maftuh
menjelaskan, kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya telah mengalami
banyak kemajuan dalam beberapa dekade terakhir namun beberapa persoalan, baik
yang bersifat internal maupun antar-umat beragama, hingga kini masih sering
muncul.
Dalam hal ini, Maftuh menjelaskan, tokoh
dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur,
berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi
berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan.
Ia juga mengutip perspektif pemikiran
Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa misi agama atau dakwah yang kini
harus digalakkan adalah misi dengan tujuan meningkatkan sumber daya insani
bangsa, baik secara ilmu maupun karakter. "Hal itu kemudian perlu
dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas agama," katanya.
Mengelola kemajemukan Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat Indonesia memang majemuk
dan kemajemukan itu bisa menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika
tidak dikelola secara baik dan benar.
"Kemajemukan adalah realita yang tak
dapat dihindari namun itu bukan untuk dihapuskan. Supaya bisa menjadi
pemersatu, kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar," katanya. Ia
menambahkan, untuk mengelola kemajemukan secara baik dan benar diperlukan
dialog berkejujuran guna mengurai permasalahan yang selama ini mengganjal di
masing-masing kelompok masyarakat.
Senada dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi
Waligereja Indonesia Mgr.M.D Situmorang, OFM. Cap mengatakan dialog
berkejujuran antar umat beragama merupakan salah satu cara untuk membangun
persaudaraan antar- umat beragama.
Menurut
Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi S Tanuwibowo, agenda agama-agama
ke depan sebaiknya difokuskan untuk menjawab tiga persoalan besar yang selama
ini menjadi pangkal masalah internal dan eksternal umat beragama yakni rasa
saling percaya, kesejahteraan bersama dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat.
"Energi dan militansi agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal
mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.
Dengan
adanya dialog antar agama ini juga diharapkan dapat menumbuh kembangkan sikap
optimis terhadap tujuan untuk mencapai kerukunan antar umat beragama.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kerukunan umat bragama yaitu
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
3.2
Saran
Jagalah dan
tingkatkanlah toleransi yang tinggi antar umat beragama. Jangan jadikan
perbedaan sebagai masalah, tapi jadikanlah perbedaan sebagai suatu kelebihan
untuk saling melengkapi menuju kehidupan
yang lebih baik. 1 hal yang perlu diingat oleh kita yaitu “lakum
dinukum waliyadin” ~ Bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Q.S. Al-Kafirun:
6.